JURNAL MEDAN - BLT UMKM atau BPUM 2021 diperkirakan cair di masa PPKM Darurat dengan besaran Rp1,2 juta.
Sebanyak 3 juta UMKM akan mendapatkan bantuan ini dan pencairan dilakukan secara bertahap mulai Juli hingga September.
Hingga kini sudah 9,8 juta UMKM menerima insentif BPUM atau BLT dengan total sebesar Rp11,76 triliun sepanjang kuartal I-II 2021.
"Targetnya untuk 12,8 juta usaha mikro di mana mereka mendapatkan Rp 1,2 juta bantuan produktif cash," kata Menkeu Sri Mulyani.
Ada dua link resmi untuk cek daftar penerima BLT UMKM Tahap 3 kali ini yaitu melalui eform.bri.co.id dari BRI dan banpresbpum.id dari BNI.
Adapun syarat maupun kriteria penerima BLT UMKM berikut ini:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota TNI/Polri.
- Bukan pegawai BUMN/BUMD.