JURNAL MEDAN - Seleksi CPNS atau CASN dan PPPK 2021 akan dilaksanakan di tengah wabah pandemi covid-19. Lalu apakah para peserta harus miliki sertifikat Covid-19 untuk bisa ikut seleksi?
Menanggapi hal itu, Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja sama BKN Paryono mengatakan belum ada aturan untuk mensyaratkan peserta seleksi CPNS dan PPPK 2021 harus memiliki sertifikat vaksin.
"Tidak diatur peserta untuk vaksin karena vaksinasi belum merata seluruh penduduk," ujar Paryono.
Paryono mengatakan aturan mengenai peserta seleksi CPNS dan PPPK 2021 tidak disyaratkan harus memiliki sertifikat vaksin diputuskan dalam surat edaran BKN Nomor 7 tahun 2021.
Selain itu, surat edaran BKN Nomor 7 tahun 2021 tersebut juga menerangkan beberapa poin aturan lain, diantaranya adalah:
1. Bagi peserta yang sedang menjalani isolasi mandiri, BKN akan menjadwalkan tes ulang
2. Bagi peserta yang tidak menjalani isolasi, bisa mengikuti tes sesuai jadwal yang ditentukan
3. Peserta seleksi CPNS tidak perlu menyerahkan hasil swab antigen atau PCR negatif