Pekerja Sektor Apa Saja yang Dapatkan BSU? Ini Kata Kemnaker!

- 7 Agustus 2021, 15:51 WIB
Ilustrasi pekerja menunjukkan bantuan BSU
Ilustrasi pekerja menunjukkan bantuan BSU /ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

JURNAL MEDAN - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsisi Upah (BSU) tahun 2021. Lalu pekerja sektro apa saja yang bisa dapatkan BSU?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan diutamakan BSU tahun 2021 diutamakan bagi buruh yang berkerja di sektor berikut ini:

1. Usaha Industri barang konsumsi
2. Transportasi

Baca Juga: BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Bakal Cair. Ini Golongan, Syarat dan Cara Pengajuan Bantuan Subsidinya

3. Aneka Industri
4. Properti
5. Real Estate
6. perdagangan dan jasa.

"Kecuali jasa pendidikan dan kesehatan," kata Kemnaker melalui Instagram centang biru, Sabtu 7 Agustus 2021.

Baca Juga: Apa Ciri-Ciri Jantung Bermasalah? Begini Penjelasan dr. Zaidul Akbar

Adapun syarat penerima BSU menurut Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 adalah sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah