Cair BESOK! Penerima BSU Gaji Tak Punya Rekening Bank Himbara? Ini Solusinya dari Kemnaker

- 11 Agustus 2021, 15:04 WIB
Cair BESOK! Penerima BSU Gaji Tak Punya Rekening Bank Himbara? Ini Solusinya dari Kemnaker
Cair BESOK! Penerima BSU Gaji Tak Punya Rekening Bank Himbara? Ini Solusinya dari Kemnaker /Istimewa

JURNAL MEDAN - Bantuan Subsidi Upah (BSU) gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta disalurkan ke rekening bank penyalur yakni bank-bank Himbara yaitu Bank BNI, BRI, Mandiri, BTN.

BSU gaji untuk buruh dan pekerja cair besok Kamis 12 Agustus 2021 seperti diucapkan Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi. Semua penyaluran dilakukan melalui bank-bank Himbara.

"Mudah-mudahan Kamis (12 Agustus) sudah di rekening penerima," kata Anwar Sanusi.

Baca Juga: 20 Link Twibbon Hari Pramuka ke-60, Diperingati Setiap Tanggal 14 Agustus, Lengkap Dengan Cara Pasang

Bagaimana jika penerima BSU tidak memiliki rekening di bank Himbara?

Akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjawab pertanyaan tersebut.

Jika penerima BSU tidak memiliki akun bank Himbara, maka Kemenaker akan membuatkan rekening baru.

"Gak perlu khawatir rekan, nanti Kemnaker akan membuatkan rekening baru gaji penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara," demikian postingan akun Kemnaker, Minggu 8 Agustus 2021.

Cara membuat rekening baru gampang. Penerima BSU tinggal datang ke bank yang dituju untuk mengaktifkan rekening dan mengambil dana tunai yang sudah didaftarkan.

Baca Juga: Guru Honorer dan non PNS untuk Segera Login di info.gtk.kemdikbud.go.id, Dapatkan BSU 2021 Rp1,8 Juta

Bagaimana mengetahui seorang karyawan mendapatkan BSU Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan?

Adapun caranya sebagai berikut:

1. Masuk ke link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Masukkan email dan password

3. Setelah masuk ke dashboard

4. Klik gambar 'Kartu Digital'

5. Muncul data diri dan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.

Baca Juga: Penting! Ini 6 Penyebab Guru Honorer dan Non PNS Gagal Dapatkan BSU Kemendikbud Ristek Rp1,8 Juta

Sedangkan karyawan yang terdaftar sebagai penerima BSU Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tentunya harus sudah memenuhi syarat terbaru.

Syarat terbaru sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Permenaker No. 16 Tahun 2021 yaitu:

1. Karyawan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.

2. Karyawan penerima upah/gaji.

3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

4. Karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai yang ada di daftar Permenaker.

Baca Juga: 72 Juta Kali Ditonton, Ini Lirik dan Chord Gitar Lagu Pop Melayu 'Luka Sekerat Rasa' oleh Arief feat Yollanda

5. Karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

6. Untuk karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan UMR/UMK.

7. Diutamakan untuk karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa. ***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah