2. Tidak ada batasan wilayah maupun sektor
3. Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan. Sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp2,4 juta.
TAHUN 2021
1. Batasan maksimal sebesar Rp3,5 juta, dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
2. a. BSU diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 (kecuali Aceh)
b. Diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan)
Baca Juga: Sinopsis Kurulus Osman Episode 26, Jumat 13 Agustus 2021 di NET TV: Osman Serang Markas Alisar Bey
3. Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp 500 ribu per bulan dan disalurkan sekaligus untuk dua bulan sebesar Rp1 juta.
4. Penyaluran dana BSU disalurkan melalui 4 Bank HIMBARA, yakno BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Khusus provinsi Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI). ***