JURNAL MEDAN - Terpopuler. Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek kembali melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 senilai Rp1,8 juta bagi tenaga pendidik guru honorer dan Non PNS.
Berikut ini, link resmi cek cara penerima-nya, lalu penuhi syarat-syarat yang ada.
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan upaya pemerintah dalam menanggapi beban biaya dari tenanga pendidik, khususnya guru honorer dan Non PNS yang terdampak Covid-19, berada di PPKM level 3 dan 4.
Baca Juga: Twibbon Keren Hari Pramuka 14 Agustus 2021, Tetap Meriah di Tengah Pandemi
Penerimaan BSU gaji tahun 2021 ini ditujukan kepada 6 golongan guru honorer dan Non PNS dari pemerintah melalui Kemendikbud Ristek.
Nantinya, penyaluran BSU gaji tersebut akan ditransfer ke penerima melalui rekening Bank HIMBARA yang telah didaftarakan sebelumnya.
Berikut ini syarat penerima BSU Rp1,8 juta untuk guru honorer dan guru Non PNS:
1.Warga Negara Indonesia (WNI)
2.Berstatus sebagai PTK Non PNS