3.Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
4.Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
5.Tidak sebagai penerima kartu pra kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Berikut cara pengajuan BSU guru honorer dan Non PNS:
Baca Juga: SPOILER One Piece 1022: Tobiroppo Kalah, Sanji dan Zoro Berharap Luffy Menjadi Raja Bajak Laut
1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.
Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi :
• Pastikan menggunakan email yang aktif