BSU Gaji dari Kemnaker Tidak Lagi Cair ke Bank Swasta, Berikut 5 Bank Bisa Dicairkan BSU

- 16 Agustus 2021, 13:21 WIB
BSU Gaji darri Kemnaker Tidak Lagi Cair ke Bank Swasta, Berikut 5 Bank Bisa Dicairkan BSU
BSU Gaji darri Kemnaker Tidak Lagi Cair ke Bank Swasta, Berikut 5 Bank Bisa Dicairkan BSU /Pikiran-rakyat.com/

JURNAL MUDAN - Bantuan Subsidi Upah (BSU) gaji untuk pekerja dan buruh mulai dicairkan tahun 2021 ini. Dalam artikel ini kami sajikeman mengenai BSU Gaji tidak lagi cair di bank swasta, berikut 5 bank yang bisa dicairkan.

Kemnaker mulai mencairkan BSU Gaji tersebut pada Kamis 12 Agustus 2021 lalu.

Akan  tetapi yang perlu diketahui bahwa pencairan BSU gaji itu tidak lagi disalurkan melalui bank swasta. Oleh karena itu bagi penerima BSU gaji Kemnaker harus segera merubah ke rekening milik negara atau Himbara.

Baca Juga: Belum Dapat BSU Gaji Rp1 Juta 2021 Tahap I? Ini Beberapa Penyebabnya

Menaker Ida Fauziyah menuturkan, tahun ini pemerintah hanya bekerjasama dengan lima bank Himbara untuk menyalurkan BSU Gaji.

Adapun syarat penerima BSU Gaji adalah pekerja atau buruh dengan upah maksimal Rp3,5 juta. Bagi pekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang memiliki gaji di atas Rp3,5 juta, Kemnaker membuat syarat khusus.

Disamping itu, penerima BSU Gaji gaji juga harus merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif dan sudah melunasi iuran BPJS Ketenagakerjaan minimal sampai Juni 2021.

Baca Juga: Kisah, Profil Ardelia Muthia Zahwa, Siswa SMA 1 Harapan Medan Terpilih Jadi Paskibra HUT RI ke-76 di Istana

Syarat lainnya adalah penerima adalah pekerja di sektor esensial seperti industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa. Pekerja di sektor ini bisa mengklaim BSU Gaji.

Halaman:

Editor: Marzuki Manurung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x