BSU Gaji dari Kemnaker Tidak Lagi Cair ke Bank Swasta, Berikut 5 Bank Bisa Dicairkan BSU

- 16 Agustus 2021, 13:21 WIB
BSU Gaji darri Kemnaker Tidak Lagi Cair ke Bank Swasta, Berikut 5 Bank Bisa Dicairkan BSU
BSU Gaji darri Kemnaker Tidak Lagi Cair ke Bank Swasta, Berikut 5 Bank Bisa Dicairkan BSU /Pikiran-rakyat.com/

JURNAL MUDAN - Bantuan Subsidi Upah (BSU) gaji untuk pekerja dan buruh mulai dicairkan tahun 2021 ini. Dalam artikel ini kami sajikeman mengenai BSU Gaji tidak lagi cair di bank swasta, berikut 5 bank yang bisa dicairkan.

Kemnaker mulai mencairkan BSU Gaji tersebut pada Kamis 12 Agustus 2021 lalu.

Akan  tetapi yang perlu diketahui bahwa pencairan BSU gaji itu tidak lagi disalurkan melalui bank swasta. Oleh karena itu bagi penerima BSU gaji Kemnaker harus segera merubah ke rekening milik negara atau Himbara.

Baca Juga: Belum Dapat BSU Gaji Rp1 Juta 2021 Tahap I? Ini Beberapa Penyebabnya

Menaker Ida Fauziyah menuturkan, tahun ini pemerintah hanya bekerjasama dengan lima bank Himbara untuk menyalurkan BSU Gaji.

Adapun syarat penerima BSU Gaji adalah pekerja atau buruh dengan upah maksimal Rp3,5 juta. Bagi pekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang memiliki gaji di atas Rp3,5 juta, Kemnaker membuat syarat khusus.

Disamping itu, penerima BSU Gaji gaji juga harus merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif dan sudah melunasi iuran BPJS Ketenagakerjaan minimal sampai Juni 2021.

Baca Juga: Kisah, Profil Ardelia Muthia Zahwa, Siswa SMA 1 Harapan Medan Terpilih Jadi Paskibra HUT RI ke-76 di Istana

Syarat lainnya adalah penerima adalah pekerja di sektor esensial seperti industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa. Pekerja di sektor ini bisa mengklaim BSU Gaji.

Seperti diketahui, pencairan BSU Gaji 2021 langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.

Berbeda dengan tahun sebelumnya yang masih melibatkan bank swasta dalam penyaluran BSU Gaji ke pekerja dan buruh, tahun ini Kemnaker hanya menunjuk lima bank milik negara (Himbara) untuk menyalurkan BSU gaji itu.

Baca Juga: Kamu Mahasiswa Berhak Terima UKT Rp2,4 Juta? Ayo, Segera Lengkapi Persyaratanya

Kelima bank tersebut adalah Bank BRI, Mandiri, BNI, BTN dan Bank BSI (khusus untuk wilayah Aceh).

Sementara itu, bank-bank swasta yang tahun lalu dilibatkan, kini tidak lagi bisa menyalurkan BSU Gaji ke pekerja. Terdapat lima bank yang tahun bekerjasama dengan Kemnaker, yakni Bank BCA, Bank Bukopin dan bank swasta lain.

Penerima BSU Gaji diminta untuk segera membuat rekening di lima bank milik negara (Himbara) baik itu Bank Mandiri, BNI, BTN, BRI atau BSI.

Jika penerima sudah memiliki rekening bank Himbara, tapi BSU Gaji belum cair, terdapat lima kemungkinan yang menjadi penyebabnya. Antara lain:

Baca Juga: Login eform.bri.co.id Untuk Cek Secara Online Penerima BLT UMKM Atau BPUM Tahap 2 Senilai Rp1,2 Juta

1.Rekening tidak sesuai Nama dan NIK KTP

2.Rekening yang sudah tidak aktif

3.Rekening pasif

4.Rekening yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

5.Rekening telah dibekukan oleh Bank.

Jika mendapati rekening Bank di atas menjadi data di sistem dan ingin menggantinya dengan rekening baru, silahkan menghubungi Call Center Center di nomor 1500910 bebas pulsa.

Dan tetap pantau website dan media sosial resmi Kemnaker untuk mengetahui update informasi tentang BSU subsidi gaji.***

Editor: Marzuki Manurung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah