Mohon Maaf, 8 Golongan Masyarakat Ini Tak Dapat Rp3,55 Juta dan Modal Usaha Rp10 Juta Kartu Prakerja

- 17 Agustus 2021, 13:58 WIB
Mohon Maaf, 8 Golongan Masyarakat Ini Tak Dapat Rp3,55 Juta dan Modal Usaha Rp10 Juta Kartu Prakerja
Mohon Maaf, 8 Golongan Masyarakat Ini Tak Dapat Rp3,55 Juta dan Modal Usaha Rp10 Juta Kartu Prakerja /Screenshot prakerja.go.id

Berikut ini syarat penerima Kartu Prakerja gelombang 18, dari akun @prakerja.go.id:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Sinopsis Terpaksa Menikahi Tuan Muda Episode 8 di ANTV Hari Ini, Selasa 17 Agustus 2021: Abhimana Murka Lagi

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Adapun tahap-tahap yang akan dilalui peserta Kartu Prakerja Gelombang 18 sebagai berikut:

1. Pendaftaran
Daftar dengan data diri kamu. Siapkan e-mail, NIK, nomor KK dan nomor HP yang masih aktif untuk mendaftar.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah