JURNAL MEDAN - Pemerintah lewat Kemendikbud Ristek akan segera mencairkan BSU guru honorer dan guru non PNS sebesar Rp1,8 juta, pada bulan September 2021 mendatang.
Di tahun 2021 ini, terdapat 6 syarat utama yang harus dipenuhi para tenaga kerja pendidikan, jika ingin mendapatkan BSU guru honorer Rp 1,8 juta dari Kemendikbud Ristek.
Jika tak bisa memenuhi 6 syarat utama dari Kemendikbud Ristek itu, bisa dipastikan para tenaga kerja pendidikan tak akan bisa menikmati BSU guru honorer Rp 1,8 juta pada bulan September 2021.
Diketahui, Kemendikbud Ristek telah menargetkan sebanyak 2 juta guru honorer dan 48 ribu pengajar seni budaya, akan bisa mendapatkan BSU Rp 1,8 juta di bulan September 2021 nanti.
Program BSU guru honorer Rp 1,8 juta ini adalah bantuan yang dikhususkan diberikan kepada tenaga kerja pendidikan, yang terdampak pandemi Covid-19.
Berikut ini 6 syarat utama yang harus dipenuhi oleh guru honorer untuk bisa menjadi penerima BSU Rp 1,8 juta di tahun 2021 :
1. Warga Negara Indonesia (WNI)