2. Harus Berstatus PTK non-PNS.
3. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
5. Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Jika para guru honorer sudah merasa memenuhi 6 syarat utama itu, Kemendikbud Ristek menyarankan mereka untuk mengakses info.gtk.kemdikbud.go.id.
Hal itu diminta, agar para tenaga pengajar pendidikan itu bisa mengetahui terdaftar sebagai penerima atau tidak pada program BSU guru honorer Rp1,8.
Di dalam website info.gtk.kemdikbud.go.id, para guru honorer nantinya juga bisa mendaftarkan diri dan melakukan pengajuan sebagai penerima BSU 2021. Berikut ini cara mengaksesnya :