3. Apabila tidak memiliki NUPTK dan NIK, Anda dapat menggunakan NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) sekolah sebagai user id dan Tanggal lahir sebagai password
4. Apabila tidak memiliki NUPTK, NIK dan NPSN, silahkan menghubungi Operator Tunjangan Profesi.
Diketahui, BSU guru ini akan diberikan kepada para guru Honorer atau non PNS serta tenaga kependidikan yang belum mendapat Kartu Prakerja pada 1 Oktober 2020.
Bagi para guru honorer saat mengakses link info.gtk.kemdikbud.go.id, harus melampirkan email pribadi dan memenuhi syarat-syarat sebagai penerima bantuan.
Penyaluran bantuan BSU guru honorer Rp1,8 juta ini rencananya dijadwalkan pada bulan awal September 2021.
Kemudian akan ada sebanyak 6 golongan guru honorer dan non PNS pada tahun 2021 yang akan mendapatkan BSU gaji yang diberikan oleh Kemendikbud Ristek.
Berikut ini syarat penerima BSU Rp1,8 juta untuk guru honorer dan guru non PNS sebagai berikut ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)