JURNAL MEDAN - Terpopuler. Kemendikbud Ristek kembali melakukan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) kepada guru honorer atau non PNS Rp1,8 Juta.
Menurut rencana BSU ini akan dicairkan awal September 2021. Segera daftar di link resmi Kemendikbud Ristek.
Bantuan ini ditujukan kepada tenaga pendidik, khususnya guru honorer atau non PNS yang terdampak pandemi Covid-19 dan berada di daerah PPKM level 3 dan 4.
Dengan anggaran Rp3,7 triliun, pemerintah telah menargetkan 2 juta guru honorer dan pengajar seni budaya bakal mendapatkan bantuan BSU.
Untuk info pendaftaran terkait cara mendaftarkan diri dan mengetahui persyaratan yang harus dipersiapkan, guru honorer atau non PNS segera akses info.gtk.kemdikbud.go.id.
Adapun syarat penerima BSU guru honorer atau non PNS dari Kemendikbud Ristek 2021:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Harus Berstatus PTK non-PNS.