Terpopuler: 12 Kriteria Guru Madrasah Non PNS yang Dapat Bantuan Kemenag, Cair September 2021

- 30 Agustus 2021, 08:08 WIB
Terpopuler: 12 Kriteria Guru Madrasah Non PNS yang Dapat Bantuan Kemenag, Cair September 2021
Terpopuler: 12 Kriteria Guru Madrasah Non PNS yang Dapat Bantuan Kemenag, Cair September 2021 /Pixabay

JURNAL MEDAN - Terpopuler. Kementerian Agama (Kemenag) tengah memproses pencairan insentif atau bantuan bagi 300 ribu guru Madrasah non Pegawai Negari Sipil (PNS).

Terdapat sekitar 12 kriteria guru  madrasah non PNS yang dapat bantuan Kemenag.

Menag Yaqut Cholil Qoumas memperkirakan insentif atau bantuan guru Madrasah non PNS mulai cair pada September 2021.

Baca Juga: Sinopsis Terpaksa Menikahi Tuan Muda di ANTV 30 Agustus 2021: Kinanti Pergoki Abhimana Selingkuh.

"Petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi. Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Sabtu, 28 Agustus 2021.

"Kami alokasikan insentif untuk sekitar 300 ribu guru madrasah bukan PNS dengan anggaran mencapai Rp647 miliar," ujar Menag.

Menurut Menag, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan  Madrasah Aliyah (MA).

Bantuan Insentif ini bertujuan untuk memotivasi guru bukan PNS untuk lebih meningkatkan mutu pendidikan.

Baca Juga: Jesselyn Juara 1 MasterChef Indonesia Season 8, Netizen: Anak Lord Adi Nih Bos

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah