Berikut cara mendapatkan bantuan Uang Kuliah Tunggal UKT Kemendikbud 2021:
1. Bagi mahasiswa yang memerlukan UKT mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kemendikbud Ristek.
2. Kemudian bantuan UKT akan diangsurkan Kemendikbud Ristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing.
Diketahui Kemendikbud Ristek akan menyalurkan bantuan lanjutan UKT dengan anggaran Rp745 miliar untuk mahasiswa yang terdampak Covid-19.
Baca Juga: Ingat! Mulai Hari Ini Bantuan Untuk 300 Ribu Guru Madrasah Non PNS Dicairkan Kemenag
Sebagai informasi, bantuan UKT ini dikhususkan hanya untuk 3 kriteria mahasiswa yang telah memenuhi syarat.
Tiga Kriteria Mahasiswa yang bisa mendapatkan bantuan UKT Kemendikbud Ristek 2021
1. mahasiswa yang aktif berkuliah
2. bukan penerima KIP Kuliah atau Bidikmisi
3. kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil.