Segera Cair! Kemendikbud Ristek Siapkan Bantuan UKT Rp2,4 Juta Bagi Mahasiswa, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

- 1 September 2021, 13:32 WIB
Segera Cair! Kemendikbud Ristek Siapkan Bantuan UKT Rp2,4 Juta Bagi Mahasiswa, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Segera Cair! Kemendikbud Ristek Siapkan Bantuan UKT Rp2,4 Juta Bagi Mahasiswa, Simak Syarat dan Cara Daftarnya /Bank Indonesia/

JURNAL MEDAN - Kemendikbud Ristek akan melanjutkan program bantuan UKT sebesar Rp2,4 juta untuk mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19, cair September 2021. Simak syarat dan cara daftarnya.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk menerima Bantuan UKT:

1. Bukti atau keterangan sah bahwa orangtua atau wali meninggal dunia.

Baca Juga: Login simpatika.kemenag.go.id Cek Jadwal Pencairan dan Kriteria Penerima BSU Guru Honorer Madrasah 2021

2. Bukti atau keterangan sah bahwa orangtua atau wali mengalami pemutusan hubungan kerja(PHK).

3. Bukti atau keterangan sah bahwa orangtua atau wali mengalami kerugian usaha atau palit.

4. Bukti atau  keterangan sah bahwa orangtua atau wali mengalami penutupan tempat usaha.

5. Bukti atau keterangan sah bahwa orangtua atau wali mengalami penurunan pendapatan secara drastis.

Baca Juga: Cara Cek Tes SKD CPNS Bawaslu 2021. Login di sscasn.bkn.go.id

Berikut cara mendapatkan bantuan Uang Kuliah Tunggal UKT Kemendikbud 2021:

1. Bagi mahasiswa yang memerlukan UKT mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kemendikbud Ristek.

2. Kemudian bantuan UKT akan diangsurkan Kemendikbud Ristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing.

Diketahui Kemendikbud Ristek akan menyalurkan bantuan lanjutan UKT dengan anggaran Rp745 miliar untuk mahasiswa yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Ingat! Mulai Hari Ini Bantuan Untuk 300 Ribu Guru Madrasah Non PNS Dicairkan Kemenag

Sebagai informasi, bantuan UKT ini dikhususkan hanya untuk 3 kriteria mahasiswa yang telah memenuhi syarat.

Tiga Kriteria Mahasiswa yang bisa mendapatkan bantuan UKT Kemendikbud Ristek 2021

1. mahasiswa yang aktif berkuliah

2. bukan penerima KIP Kuliah atau Bidikmisi

3. kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil.

Baca Juga: Nah Loh! Mujahid 212 Sentil Prabowo Subianto Soal Rivalitas dengan Jokowi : Sungguh IQ Rendah

Mekanisme pencairan bantuan UKT Rp2,4 juta akan diberikan oleh pihak kampus kepada penerima bantuan. ***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah