9. Belum usia pensiun (60 tahun).
10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA atau Madrasah.
Baca Juga: SPOILER One Piece 1024: Mengenang Masa Lalu Yamato yang Terkurung Dalam Gua
12.Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
BSU guru honorer diberikan Kemenag khusus kepada guru dengan masa pengabdian lebih lama dan dibuktikan dengan Surat Keterangan melalui proses selektif dari Simpatika.
Simpatika merupakan kependekan dari Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag.
Simpatika adalah salah satu aplikasi pendataan yang digunakan di Kementerian Agama terkait dengan pendataan pendidik (guru dan kepala madrasah) dan tenaga kependidikan bagi RA dan Madrasah di bawah naungan kemenag. ***