Sengketa Merek, Pemilik Get All 40 Duga Ada 'Permainan' Kalahkan Produk Dalam Negeri

- 8 September 2021, 16:14 WIB
Pengacara Benny Bong, Djamhur
Pengacara Benny Bong, Djamhur /Jurnalmedan/Hermansyah/

JURNAL MEDAN – Proses hukum sengketa merek antara produk cairan anti karat WD40 dan Get All-40 yang sudah berjalan lebih dari satu tahun masih berlanjut.

Pihak Get All 40 akan lakukan Kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Majelis Hakim PN Niaga Jakarta Pusat yang dianggap tidak menerapkan prinsip keadilan dan terkesan sembrono.

Perseteruan itu dimulai sejak tahun 2015 ketika WD-40 mengajukan gugatan pembatalan sertifikat Get All-40 hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).

Namun Get All 40 berhasil mengambil kembali haknya melalui Komisi Banding Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dengan memanfaatkan diterbitkannya PP 10 tahun 2019, tentang Tata Cara Banding Merek di HAKI.

Baca Juga: Beredar Kabar UAS 'Ngemis' Minta Maaf Setelah Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama? Cek Faktanya!

Setelah mendapatkan kembali sertifikat, pada 18 Agustus 2020, Benny Bong selaku pemilik merek dagang Get All 40 menggugat ganti rugi kepada WD40.

Persidangam gugatan dimasukan tanggal 6 Agustus 2021. Namun pada tanggal 5 Januari 2021, pihak WD40 melalui kuasa hukumnya Hadiputranto, Hadinoto & Partner (HHP) melakukan gugatan balik pembatalan sertifikat Get All 40 seperti yang pernah dilakukan sebelumnya pada 5 January 2021.

Lalu Majelis Hakim mengabulkan gugatan WD40 dengan putusan Nomor 03/Pdt.Sus-Merek/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst pada tgl 25 Agustus 2021

Namun putusan dari Majelis Hakim yang dipimpin Dulhusin,S.H,M.H itu dianggap cacat hukum, sembrono dan tidak berdasarkan prinsip keadilan dan kepatutan,cacat hukum karena kekurangan para pihak.

Halaman:

Editor: Sunardi Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah