Pengamat: Akar Masalah Kelebihan Kapasitas Lapas Karena Jokowi Gagal Mereformasi Sistem Peradilan RKUHP

- 8 September 2021, 15:40 WIB
Pengamat: Akar Masalah Kelebihan Kapasitas Lapas Karena Jokowi Gagal Mereformasi Sistem Peradilan RKUHP
Pengamat: Akar Masalah Kelebihan Kapasitas Lapas Karena Jokowi Gagal Mereformasi Sistem Peradilan RKUHP /Twitter/Yasonna Laoly

JURNAL MEDAN - Direktur riset Centra Initiative Erwin Natosmal Oemar menilai pemerintahan Jokowi gagal dalam me-reformasi sistem peradilan melalui Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Kegagalan reformasi tersebut, kata dia, merupakan akar permasalahan dari kelebihan kapasitas (overcapacity) penghuni Lapas di Indonesia.

Erwin merujuk musibah kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang terjadi Rabu dini hari 8 September 2021. Musibah yang mengakibatkan 41 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka.

Baca Juga: Pernah Mendengar Istilah 'Mati Gancet'? Benarkah 'Penis Captivus' Bisa Menyebabkan Kematian? Ini Jawaban Medis

"Kebakaran Lapas Tangerang murni tanggung jawab Kemenkumham yang terlihat dari overcapacity penghuni rutan," kata Erwin kepada Jurnal Medan, Rabu 8 September 2021.

"Kegagalan pemerintah Jokowi dalam mereformasi sistem peradilan melalui RKUHAP merupakan akar permasalahan dari problem overcapacity ini," jelas dia.

Pemerintah seharusnya mempercepat revisi UU KUHAP dan UU Narkotika. Karena menurut Erwin tidak semua kasus narkotika harus berakhir di rutan.

"Jika dua UU ini bisa diselesaikan maka tingkat overcapacity akan menurun," kata Erwin.

Baca Juga: Data Lengkap Korban Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah