JURNAL MEDAN - Kementerian Ketenagakeejaan (Kemnaker) telah menyalurkan Bantuan subsidi upah (BSU) Subsidi Gaji tahap 1 - 3 ke 3,25 juta pekerja. Apakah bisa BSU cair setelah pekerja terkena PHK? Simak penjelasan Kemnaker berikut.
Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan 2021 diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500 Ribu per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 Juta.
BLT Subsidi Gaji Ketenagakerjaan adalah bantuan Kemnaker untuk membantu pekerja yang terdampak PPKM Level 4 dan Level 3 selama covid 19.
BSU gaji ini hanya akan diberikan kepada karyawan yang lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2021.
Lalu, bagaimana dengan pekerja atau karyawan yang terkena PHK, apakah BSU Subsidi Gaji masih bisa cair ke rekening penerima? Berikut ini penjelasan Kemnaker.
Dikutip dari Instagram resmi Kemnaker disebutkan bahwa pekerja atau buruh yang terkena PHK setelah bulan Juni 2021 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.16 Tahun 2021.
Akan tetapi hanya pekerja atau buruh yang tercatat sebagai Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juni 2021, berhak mendapatkan BSU Tahun 2021.