Apakah Bisa BSU Cair Setelah Pekerja Terkena PHK? Simak Penjelasan Kemnaker

- 9 September 2021, 11:29 WIB
Apakah Bisa BSU Cair Setelah Pekerja Terkena PHK? Simak Penjelasan Kemnaker
Apakah Bisa BSU Cair Setelah Pekerja Terkena PHK? Simak Penjelasan Kemnaker /Insragram/@kemnaker

- Buka website kemnaker.go.id

- Daftar Akun.

- Jika pekerja belum memiliki akun, maka

Anda harus melakukan pendaftaran.

Lengkapi pendaftaran akun dan Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang nantinya dikirimkan ke nomor handphone Anda.

- Login kedalam akun Anda dan jangan lupa lengkapi profil, seperti biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

- Cek Pemberitahuan. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Baca Juga: Terpopuler: Apa Penyebab Gancet? Bagaimana Cara Mengatasi 'Penis Captivus'? Ini Penjelasan Secara Medis

Kriteria pekerja yang berhak dapat BSU senilai Rp1 juta, Sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, yakni:

- Pekerja merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

Halaman:

Editor: Marzuki Manurung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah