- Buka website kemnaker.go.id
- Daftar Akun.
- Jika pekerja belum memiliki akun, maka
Anda harus melakukan pendaftaran.
Lengkapi pendaftaran akun dan Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang nantinya dikirimkan ke nomor handphone Anda.
- Login kedalam akun Anda dan jangan lupa lengkapi profil, seperti biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
- Cek Pemberitahuan. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Kriteria pekerja yang berhak dapat BSU senilai Rp1 juta, Sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, yakni:
- Pekerja merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK