Jangan Khawatir, Pekerja Terkena PHK Tetap Dapat BSU Gaji Rp 1 Juta dari Kemnaker Asalkan Memenuhi Syarat Ini

- 9 September 2021, 12:30 WIB
Jangan Khawatir, Pekerja Terkena PHK Tetap Dapat BSU Gaji Rp 1 Juta dari Kemnaker Asalkan Memenuhi Syarat Ini
Jangan Khawatir, Pekerja Terkena PHK Tetap Dapat BSU Gaji Rp 1 Juta dari Kemnaker Asalkan Memenuhi Syarat Ini /Instagram/@kemnaker

JURNAL MEDAN - Pekerja atau buruh yang baru saja terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerj) tidak perku khawatir. Pasalnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tetap mencairkan Bantuan subsidi upah (BSU) Subsidi Gaji sebesar Rp 1 juta asalkan memenuhi syarat berikut ini.

BSU Ketenagakerjaan 2021 diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500 Ribu per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 Juta.

Diikutip JURNAL MEDAN dari Instagram resmi Kemnaker disebutkan bahwa pekerja atau buruh yang terkena PHK setelah bulan Juni 2021 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi syarat atau ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.16 Tahun 2021.

Baca Juga: Apakah Bisa BSU Cair Setelah Pekerja Terkena PHK? Simak Penjelasan Kemnaker

Akan tetapi hanya pekerja atau buruh yang tercatat sebagai Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juni 2021, berhak mendapatkan BSU Tahun 2021.

"Pekerja atau buruh yang terkena PHK setelah bulan Juni 2021 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.16 Tahun 2021

(salah satunya peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juni 2021," demikian keterangan Kemnaker dalam unggahanya, Kamis, 9 September 2021.

Pekerja atau buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2021 dapat melakukan cek mandiri ke website Kementerian Ketenagakerjaan R.I www.bsu.kemnaker.go.id.

Baca Juga: 9 Kode Redeem Genshin Impact dari miHoYo, Kamis 9 September 2021, Segera Klaim: Dapatkan Mystic Enhancemen Ore

Pekerja juga dapat memastikan apakah termasuk ke dalam penerima BLT Subsidi Gaji Tahap 3, Tahap 4, dan Tahap 5, bisa cek online daftar penerima BSU melalui WA BPJS Ketenagakerjaan, yakni:

1. Lakukan layanan aduan dengan pesan ingin mengetahui penerima BSU, kirim pesan 081380070175

2. Setelah mendapatkan respon, pilih Cek Penerima BSU

3. Ikuti petunjuk yang ada hingga mendapatkan keterangan penerima BSU atau bukan

Berikut cara cek daftar penerima BSU Subsidi Gaji 2021 melalui situs Kemnaker, yakni:

Baca Juga: Lirik dan Chord Lagu Padang Panek di Awak Kayo di Urang

- Buka website kemnaker.go.id

- Daftar Akun.

- Jika pekerja belum memiliki akun, maka

Anda harus melakukan pendaftaran.

Lengkapi pendaftaran akun dan Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang nantinya dikirimkan ke nomor handphone Anda.

- Login kedalam akun Anda dan jangan lupa lengkapi profil, seperti biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

- Cek Pemberitahuan. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Kriteria pekerja yang berhak dapat BSU senilai Rp1 juta, Sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, yakni:

- Pekerja merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

- Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

- Pekerja mempunyai Gaji paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Baca Juga: Sinopsis Uttaran Episode 335 ANTV Kamis 9 September 2021: Sumitra Khawatir Pertanda Buruk Terjadi pada Wishnu

- Pekerja bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK.***

Editor: Marzuki Manurung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah