Baca Juga: Rumah Rocky Gerung Dikabarkan Sudah Rata dengan Tanah Karena Digusur Presiden Jokowi? Cek Faktanya
3. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
5. Bukan penerima Kartu Pra Kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Baca Juga: Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru Diumumkan, Segera Cek gurupppk.kemdikbud.go.id
Pemerintah akan mencairkan Bantuan ini melalui Kemendikbud Ristek setelah dilakukannya verifikasi dan validasi dari data guru honorer dan non PNS sebagai calon penerima bantuan.
Berikut ini cara cek penerima BSU guru honorer dan non PNS dari Kemendikbud Ristek 2021, yaitu:
1. Buka laman info.gtk.kemdikbud.go.id.
2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.