Terpopuler: Kemenag Salurkan Insentif BSU Guru Honorer Madrasah September 2021, Ini Detail Kriteria Penerima

- 10 September 2021, 08:57 WIB
Terpopuler: Kemenag Salurkan Insentif BSU Guru Honorer Madrasah September 2021, Ini Detail Kriteria Penerima
Terpopuler: Kemenag Salurkan Insentif BSU Guru Honorer Madrasah September 2021, Ini Detail Kriteria Penerima /kemenag.go.id

JURNAL MEDAN - Terpopuler Kementerian Agama (Kemenag) akan menyalurkan insentif BSU guru honorer Madrasah pada bulan September 2021. Berikut ini detail kriteria penerima.

"Petunjuk teknis pencairan insentif guru Madrasah bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi. Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya  September sudah mulai cair," kata Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Sabtu, 28 Agustus 2021 lalu.

Penyaluran insentif BSU guru honorer Madrasah ini akan diberikan kepada guru honorer yang mengajar di berbagai tingkatkan sekolah.

Baca Juga: Kemenag Siapkan Pedoman Pengangkatan Guru di Madrasah Swasta, Syarat Jadi Guru Harus Punya Kualifikasi Ini

Insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah  Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

"Insentif ini bertujuan memotivasi  guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan," ujar Yaqut Cholil Qoumas.

Kementerian Agama menargetkan penyaluran BSU guru honorer Madrasah untuk tahun 2021 ini kepada 300 ribu  guru honorer yang terdampak pandemi Covid 19.

Kementerian Agama mencairkan BSU guru honorer Madrasah pada tahun 2021 agar para guru lebih semangat dan memiliki semangat kerja untuk meningkatkan mutu pendidikan saat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jadwal Tahapan Pelaksanaan dan Lokasi Tes SKD PPPK Guru 2021 Kabupaten Tapanuli Tengah

Berikut kriteria penerima insentif BSU guru honorer Madrasah 2021:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).

2. Belum lulus sertifikasi.

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.

Baca Juga: 3 Kriteria PKL dan Pemilik Warung yang Bisa Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta, Segera Lengkapi Syaratnya

5. Berstatus sebagai guru tetap  Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA  Kementerian Agama.

Baca Juga: Kabar Gembira, Kemenkeu Berikan Bantuan Untuk PKL dan Pemilik Warung Sebesar Rp 1,2 Juta

9. Belum usia pensiun (60 tahun).

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA atau Madrasah

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif. ***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah