JURNAL MEDAN - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan bantuan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik warung sebesar Rp 1,2 juta. Segera lengkapi syaratnya, berikut ini 3 kriteria PKL dan Pemiliki warung yang bisa dapat bantuan Rp 1,2 juta.
Bantuan untuk 1 juta PKL dan pemilik warung senilai Rp 1,2 juta itu diberikan Kemenkeu melalui TNI dan Polri.
Pemerintah sudah mengalokasikan Rp1,2 triliun untuk bantuan PKL dan warung yang berada pada lokasi usaha di daerah yang menerapkan PPKM level 4.
Baca Juga: Kabar Gembira, Kemenkeu Berikan Bantuan Untuk PKL dan Pemilik Warung Sebesar Rp 1,2 Juta
Adapun mekanisme penyaluran bantuan untuk PKL dan pemilik warunf ini melalui pedoman umum petunjuk teknis, dengan pendampingan oleh Kementerian Keuangan dan BPKP.
Kemudian, pelaku usaha mikro ini akan didata oleh Babinsa/Babinkamtibmas di daerah masing-masing.
Adapun dokumen yang harus dilampirkan PKL dan pemilik warung untuk mendapatkan bantuan Rp 1,2 juta ini, yakni ;
Baca Juga: Sikapi Somasi PT Sentul City Tbk, Fadli Zon: Saya Dukung Rocky Gerung Cari Keadilan
- Pelaku usaha perlu melampirkan data izin usaha