3. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
Baca Juga: Maaf! Tidak Semua Guru Honorer Bisa Ikut Tes PPPK Guru 2021. Ini Penyebabnya
5. Bukan penerima Kartu Pra Kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Kemudian untuk dapat melakukan pengecekan status penerima BSU guru honorer dan non PNS 2021 harus mengikuti langkah-langkah yang sudah ditetapkan oleh Kemendikbud Ristek.
Berikut ini cara cek info GTK, yaitu:
1.Buka link info.gtk.kemdikbud.go.id.
2.Klik login langsung ke GTK