1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Harus Berstatus PTK non-PNS
3. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
5. Bukan penerima Kartu Pra Kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
Baca Juga: Segera Cek, Kemenkumham Telah Umumkan Jaswal, Nama dan Lokasi Tes SKD CPNS 2021
6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Bagi guru honorer dan non PNS 2021 untuk dapat menjadi penerima bantuan harus mengikuti langkah-langkah yang sudah ditetapkan oleh Kemendikbud Ristek tahun 2021.
Berikut ini cara cek penerima BSU guru honorer dan non PNS dari Kemendikbud Ristek 2021, Yaitu:
1. Buka laman web info.gtk.kemdikbud.go.id.