JURNAL MEDAN - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini telah memasuki tahap III dan IV dalam melakukan penyaluran BSU gaji Rp 1 juta untuk pekerja/buruh di tahun 2021 ini.
Namun sayang dan jangan marah ya, ada 10 pekerja/buruh dengan kriteria ini harus bersabar lebih dalam, karena tak dapat BSU gaji Rp 1 juta dari Kemnaker tahap III dan IV 2021.
Segera cek di website bsu.kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, untuk mengetahui apakah nama Anda termasuk dalam daftar penerima BSU gaji Rp 1 juta dari Kemnaker atau tidak.
Baca Juga: Bocoran Terpaksa Menikahi Tuan Muda di ANTV, Selasa 14 September 2021: Amanda Mulai Mendekati David
Dikutip Jurnal Medan dari laman resmi Kemnaker, hingga saat ini pekerja/buruh yang sudah menerima BSU gaji Rp 1 juta 2021 sebanyak 3.257.376 orang, dari target 8,7 juta di tahun ini.
Artinya, sekitar 5,4 juta pekerja/buruh bakal menerima BSU gaji Rp 1 juta di tahap selanjutnya di tahun 2021 ini.
Nantinya, BSU gaji Rp 1 juta ini akan di transfer langsung ke rekening Bank Himbara pekerja/buruh, seperti BRI, BNI, BTN, Mandiri dan BSI khusus Aceh.
Jika pekerja/buruh belum memiliki rekening Bank Himbara, nantinya HRD perusahaannya akan membuatkan rekening baru secara kolektif.
Baca Juga: Hati-hati! Inilah Orang Yang Berdosa Dengan Salatnya Menurut Ustaz Khalid Basalamah