8. Pekerja/buruh di bidang kesehatan (tidak diutamakan dapat BSU).
9. Pekerja/buruh yang memiliki gaji lebih dari Rp 3,5 juta.
10. Untuk di wilayah UMR lebih dari Rp 3,5 juta batasannya disesuaikan dan dibulatkan seratus ribuan. Karyawan yang gajinya melebihi maka tidak mendapat BSU. ***