JURNAL MEDAN - BSU Gaji 2021 tahap 3 bagi karyawan dan pekerja yang terdampak PPKM Level 3 dan 4 sudah cair pada September 2021. Berikut ini syarat utama penerima bantuan.
Program BSU Gaji 2021 diberikan kepada 8,7 Juta pekerja dan karyawan yang memenuhi kriteria dan syarat sebagai penerima bantuan.
Bantuan ini diberikan kepada pekerja dan karyawan yang berada di daerah dan wilayah Indonesia yang diberlakukannya PPKM Level 3 dan 4.
Pencairan dan penyaluran BSU Gaji tahun 2021 ini berbeda dengan tahun sebelumnya, tahun 2020 batas maksimal gaji adalah Rp5 juta per bulan sedang tahun ini Rp3,5 Juta.
Untuk para karyawan, sebelum melakukan pengecekan BSU Gaji 2021 harus terlebih dahulu memperhatikan syarat-syarat sebagai penerima bantuan.
Berikut syarat penerima BSU gaji 2021 yang perlu dipersiapkan oleh calon penerima bantuan:
1. Warga negara Indonesia (WNI)