JURNAL MEDAN - Pemerintah melalui Kemenkeu perpanjang diskon pajak atau Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) hingga bulan Desember 2021. Cek detailnya.
Mengutip laman kemenkeu.go.id, 17 September 2021, diskon pajak akan diberikan untuk 3 segmen kenderaan bermotor.
Diskon pajak yang diperpanjang meliputi PPnBM DPT 100% segmen kenderaan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1500 cc, PPnBM DPT 50% untuk kenderaan bermotor 4x2 dengan kapasitas mesin >1500 cc sampai dengan 2500 cc, dan PPnBM DPT 25% untuk kenderaan bermotor 4x4 dengan kapasitas mesin >1500 cc sampai dengan 2500 cc.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah memberikan insentif pajak untuk membantu masyarakat kelas menengah akibat pandemi Covid 19.
"Perpanjangan insentif dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring dengan perkembangan positif penangan pandemi Covid-19," kata Febrio Kacaribu.
Industri otomotif dalam negeri masih berpeluang cukup besar untuk bisa berproduksi maksimal, ditambah dukungan dari PPnBM DPT yang diberikan oleh pemerintah.
Pemberian diskon PPnBM DPT juga akan berdampak pada sektor industri barang logam, industri logam dasar, industri karet, dan industri keuangan karena pemerintah memberikan syarat kandungan dalam negeri yang tinggi dalam pemberian diskon PPnBM DPT.