Larangan Pemprov DKI Terhadap Iklan Rokok Dinilai Mengganggu Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi

- 20 September 2021, 22:17 WIB
Larangan Pemprov DKI Terhadap Iklan Rokok Dinilai Mengganggu Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi
Larangan Pemprov DKI Terhadap Iklan Rokok Dinilai Mengganggu Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi /ANTARA/Walda

Sementara itu, Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan kebijakan Gubernur DKI Jakarta kontra poduktif dengan kebijakan Pemerintah Pusat terkait Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Menurut dia, menghidupkan kembali ekonomi setelah 2 tahun terdampak pandemi adalah hal yang lebih perlu dilakukan segera.

Selain itu, Trubus menilai kebijakan yang diambil Pemprov DKI bertentangan dengan peraturan yang lain, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) 109 Tahun 2012, yang di dalam PP tersebut rokok diizinkan melakukan reklame dalam ruang.

Kebijakan itu juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 54/PUU-VI/2008 dan 6/PUU-VII/2009.

Baca Juga: Roy Suryo ke Ferdinand Hutahaean: Jangan Playing Victim, Hadapi Saja Penyidik di Polda Metro Jaya

Dalam keputusan MK tersebut rokok tidak ditempatkan sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan. Terlebih, tidak ada larangan untuk diperjualbelikan, atau pun tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.

Produk rokok, kata dia, sama seperti produk lainnya yang biasa ditemukan di minimarket atau toko adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau.

Karena itu, Trubus menekankan bahwa DKI Jakarta sebagai ibukota negara jangan menerapkan aturan sendiri yang dapat berimbas luas dan disalahartikan.

"DKI Jakarta adalah bagian tidak terpisahkan oleh NKRI, seruan (Anies Baswedan) melanggar peraturan yang ada," ujarnya.

Baca Juga: Model Hijab Ria Ricis Saat Photoshoot Dengan Teuku Ryan Disorot, Warganet Senggol Sang Kakak Oki Setiana Dewi

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah