Larangan Pemprov DKI Terhadap Iklan Rokok Dinilai Mengganggu Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi

- 20 September 2021, 22:17 WIB
Larangan Pemprov DKI Terhadap Iklan Rokok Dinilai Mengganggu Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi
Larangan Pemprov DKI Terhadap Iklan Rokok Dinilai Mengganggu Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi /ANTARA/Walda

JURNAL MEDAN - Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo) Joko Setiyanto menanggapi Seruan Gubernur DKI Nomor 8 Tahun 2021.

Seruan tersebut melarang pedagang untuk memajang rokok di toko atau warung serta pelarangan iklan rokok.

Menurut Joko, seruan gubernur itu dinilai mengabaikan pemulihan ekonomi masyarakat yang terpukul oleh pandemi Covid-19, sekaligus kontraproduktif dengan pemulihan ekonomi.

Baca Juga: Lembaga WARKOP DKI Minta Pihak Warkopi Hentikan Kegiatan Komersial Berkaitan Dengan Nama WARKOP DKI

"Saya bukan perokok, bukan berarti saya melarang teman-teman saya untuk merokok," kata Joko Setiyanto saat dihubungi media, Senin 20 September 2021.

Pemulihan ekonomi masyarakat akibat pandemi covid-19 adalah hal yang sangat penting. Larangan yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta seharusnya memperhatikan kondisi masyarakat bawah dalam keadaan ekonomi sedang sulit seperti ini.

Joko menilai seruan tersebut hanya membuang-buang energi bagi Pemprov DKI. Menurut dia, Pemprov Jakarta bisa mengerjakan hal yang lebih penting daripada menutup reklame dan display rokok.

"Ada masalah yang harus diselesaikan dengan cepat dahulu. Seperti menyelesaikan vaksinasi di pasar agar masyarakat tidak takut untuk masuk pasar," ujarnya.

Baca Juga: Fakta Terbaru! Muhammad Kace Disebut Bikin Tahanan Mabes Polri Marah

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x