Perlu Anda ketahui juga, kalau BPUM 2021 ini hanya berlaku ke beberapa kalangan masyarakat, seperti:
1. Pelaku usaha mikro yang berwarganegara Indonesia dibuktikan dengan KTP.
2. Harus membuktikan SKU/NIB sebagai kepemilikan usaha.
3. Calon penerima tidak sedang menerima KUR dan tidak berstatus sebagai pegawai pemerintahan, yaitu Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, serta Pegawai yang bekerja di BUMN/BUMD.
4. Penerima BPUM tahap 3 diutamakan bagi pelaku usaha yang belum pernah menerima bantuan ini sebelumnya serta telah mendaftarkan diri dan usahanya di Diskop wilayah masing-masing saat pendaftaran masih dibuka.
Berikut ini 3 cara cepat cairkan BPUM Rp1,2 juta tahap 3 di bulan November - Desember 2021, melalui sistem baru milik Bank BRI untuk pelaku UMKM:
1. Langkah pertama untuk melakukan pencairan adalah dengan memantau status lolos atau gagal lolos bantuan senilai Rp1,2 juta tersebut.
Bank BRI sebagai pihak penyalur menyediakan fasilitas link untuk cek penerima, begini cara mengaksesnya: