Penuhi Syaratnya! Ibu Hamil hingga Disabilitas Bisa Mendapatkan Bansos PKH Rp10,8 Juta dari Kemensos RI

- 23 November 2021, 17:36 WIB
Segera Penuhi Syaratnya! Ibu Hamil hingga Penyandang Disabilitas Bisa Mendapatkan Bansos PKH Rp10,8 Juta dari Kemensos RI
Segera Penuhi Syaratnya! Ibu Hamil hingga Penyandang Disabilitas Bisa Mendapatkan Bansos PKH Rp10,8 Juta dari Kemensos RI /PIXABAY/EmAji

JURNAL MEDAN - Penyaluran bansos PKH (Program Keluarga Harapan) dengan total Rp10,8 juta dari Kemensos RI masih terus disalurkan hingga bulan Desember 2021. Mulai dari Anak Anak, ibu hamil hingga penyandang disabilitas, berkesempatan mendapatkannya.

Semua itu bisa didapatkan, jika Anda sudah memenuhi syarat sebagai penerima bansos PKH oleh Kemensos RI.

Diketahui, Bansos PKH ini akan menyasar setiap kalangan masyarakat, mulai dari ibu hamil, anak 6 tahun, siswa SD, SMP, dan SMA, hingga penyandang disabilitas.

Baca Juga: Potret Pratyusha Banerjee, Si Anandi 'Balika Vadhu' Sebelum Bunuh Diri, Cantik dan Seksi Tapi Tinggal Kenangan

Jika Anda ingin menjadi penerima bansos PKH, maka kalian harus mengikuti syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah, melalui Kemensos RI.

Akan tetapi, setiap elemen memiliki besaran pencairan bantuan yang berbeda. Perbedaan itu disesuaikan dengan skala kebutuhan yang telah ditetapkan oleh Kemensos selaku fasilitator.

Berikut ini Rincian Bansos PKH 2021:

1. Ibu Hamil dan anak usia 0-6 tahun berhak menerima Rp3 juta per KK.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Badak Lampung vs Rans Cilegon FC di Liga 2 2021 Tayang Sore Hari Ini

2. Anak seusia SD menerima Rp900 ribu per KK.

3. Anak seusia SMP menerima Rp1,5 juta per KK.

4. Anak seusia SMA menerima Rp2 juta per KK.

5. Penyandang disabilitas berhak menerima Rp2,4 juta per KK.

6. Lansia mulai usia 70 tahun berhak terima Rp2,4 juta per KK.

Baca Juga: Cukup Pakai Hp! Ini Tutorial Daftar Penerima Bansos BPNT Rp300 Ribu Melalui Link cekbansos.kemensos.go.id

Meski banyak kalangan berhak menjadi penerima Bansos PKH, tetapi setiap keluarga memiliki nominal pencairan dana bansos maksimal Rp10,8 juta per keluarga.

Jika Anda ingin menjadi KPM atau penerima Bansos PKH, ada baiknya Anda menyimak syarat dan cara daftar jadi penerima Bansos PKH di bawah ini.

Berikut syarat daftar DTKS Kemensos:

1. Warga miskin/rentan miskin.

2. Bukan Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Shashank Vyas Pemeran Jagdish di 'Balika Vadhu' Dari Tipe Cewek Idaman Hingga Hobi Traveling

3. Untuk PKH, pastikan Anda menjadi warga negara Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Berikut ini cara mendaftarkan diri agar menjadi penerima bansos PKH Rp10,8 juta:

1. Tidak ada pendaftaran DTKS Kemensos secara online. Pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau Kantor Kelurahan/Desa.

2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

Baca Juga: Lolos ke 16 Besar Indonesia Open 2021, Kevin Sanjaya Kritik BWF, Sebut Diperlakukan Seperti Robot

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

5. Khusus untuk BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). ***

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x