Pelaku UMKM yang Menerima Informasi Ini Dapat BPUM Rp1,2 Juta Tahap 3! Simak Syarat mendapatkan BTPKLW

- 28 November 2021, 13:42 WIB
Pelaku UMKM yang Menerima Informasi Ini Dapat BPUM Rp1,2 Juta Tahap 3! Simak Syarat mendapatkan BTPKLW
Pelaku UMKM yang Menerima Informasi Ini Dapat BPUM Rp1,2 Juta Tahap 3! Simak Syarat mendapatkan BTPKLW /Bank Indonesia/

JURNAL MEDAN - Alhamdulillah, pelaku UMKM yang mendapatkan informasi ini dipastikan menerima BPUM Rp1,2 juta tahap 3 yang bisa dicairkan lewat Bank BNI dan BRI.

Namun, jika Pelaku UMKM tidak mendapat SMS tersebut jangan berkecil hati, karena kalian masih bisa mendapatkan bantuan uang tunai (BLT) lainnya, yakni BTPKLW (Bantuan Pedagang Kaki Lima dan Warung) sebesar Rp1,2 juta.

Simak cara dan syarat yang harus dipenuhi pelaku UMKM jika ingin mendapatkan BTPKLW Rp1,2 juta.

Baca Juga: 90++ Kode Redeem FF yang Belum Digunakan Jelang Akhir Bulan November 2021, Ada Puluhan SG Ungu M1887

Diketahui, pada bulan November 2021 ini ada 100 ribu UMKM yang bakal dapat BPUM Rp1,2 juta tahap 3 dari pemerintah melalui Kemenkop UKM, yang bisa dicairkan di Bank BRI dan BNI.

Diketahui, BPUM Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM ini merupakan bantuan untuk membantu pelaku UMKM, guna bertahan di tengah pandemi Covid-19.

BPUM Rp1,2 juta ini, sudah dijalankan pemerintah sejak tahun 2020. Pada tahun 2021 ini, terdapat 12,8 juta pelaku UMKM yang bakal mendapatkan BPUM Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM.

Baca Juga: Kemnaker Pastikan BSU Gaji Rp1 Juta Batch 2 Cair Kepada 4 Golongan Pegawai Ini November 2021

Dari jumlah itu, 9,8 juta pelaku UMKM sudah mendapatkan BPUM Rp1,2 juta di semester I 2021.

Berikut ini cara mengetahui daftar penerima BPUM Rp1,2 juta tahap 3 yang dinyatakan lolos atau tidak masuk melalui link banpresbpum.id:

1. Siapkan Koneksi internet

Baca Juga: Menegangkan! Aksi Heroik Anandhi Selamatkan Jyoti dari Incaran Preman : Trailer Balika Vadhu ANTV Hari Ini

2. Siapkan Perangkat HP, laptop atau komputer

3. Akses laman banpresbpum.id

4. Siapkan NIK KTP 16 digit

5. Masukkan NIK KTP 16 digit dan kode verifikasi acak

6. Lanjutkan pencarian dengan klik “proses inquiry”

Nantinya, akan keluar dua informasi yang akan muncul di eform.bri.co.id yang menandakan pelaku UMKM tersebut gagal atau lolos BPUM Rp1,2 juta:

Baca Juga: Sinopsis Jirisan Episode 11 Part 4: Kang Hyun Jo Temukan Fakta Korban Pembunuhan Saling Berhubungan

1. Lolos

Jika muncul pesan bahwa NIK KTP, nama, dan nomor rekening terdaftar sebagai penerima BPUM maka pelaku UMKM sudah pasti lolos dan dapat Rp1,2 juta.

2. Gagal

Pelaku UMKM dinyatakan gagal jika muncul pesan berwarna merah dengan keterangan bahwa NIK KTP tak terdaftar BPUM Rp1,2 juta.

Jika Lolos

Apabila dinyatakan NIK KTP lolos sebagai penerima BPUM, maka selanjutnya dapat mencairkan dana Rp1,2 juta ke Bank BRI dengan cara:

Baca Juga: Dianggap Jadian Oleh Fans Gopi, Ini Potret Romantis Gia Manek dan Mohammad Nazim, dari Dinner Hingga Diwali

1. Isi berkas ambil kuota antrean di eform.bri.co.id, seperti isi data KTP, lokasi, dan pilihan Bank BRI

2. Datang ke Bank BRI sesuai waktu dan lokasi pencairan

3. Membawa KTP asli dan fotokopi

4. Mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ada di Bank BRI

5. Menunggu berkas diverifikasi

Setelah berkas lolos verifikasi, dana BPUM Rp1,2 juta akan cair melalui rekening pelaku UMKM.

Baca Juga: Gia Manek dan Mohammad Nazim Unggah Foto Dinner Romantis, Fans Serial Gopi Sindir Devoleena Bhattacharjee Tua

Dana bisa langsung dicairkan di Bank BRI atau dapat sewaktu – waktu dicairkan, namun pihak Bank BRI hanya memberikan kebijakan pencairan hingga bulan Desember 2021 ini.

Jika Gagal

Tidak perlu khawatir jika NIK KTP dinyatakan tak terdaftar di banpresbpum.id, karena masih bisa dapat Rp1,2 juta dari BTPKLW.

Cara dan Syarat mendaapatkan BTPKLW Rp1,2 juta

Pelaku usaha pemilik PKL dan warung bisa daftar BTPKLW tersebut di kelurahan, Polres, atau Polsek masing - masing dengan cara membawa berkas berupa KTP, foto usaha, NIB, dan mengisi formulir yang disediakan.

Baca Juga: Sinopsis Jirisan Episode 11 Part 3: Seo Yi Kang Curiga Jung Goo Young Pelaku Pembunuhan

Tak seperti BPUM yang cair melalui Bank BRI, BTPKLW ini akan cair melalui pihak TNI dan Polri, atau Polres dan Polsek masing – masing kelurahan.

Nantinya, pemilik PKL dan warung yang sudah menjadi penerima akan diberikan surat undangan pencairan BTPKLW Rp1,2 juta. ***

 

Editor: Marzuki Manurung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah