KJP Plus tahap 2 ini akan langsung disalurkan kepada siswa/siswi secara langsung oleh Pemprov DKI Jakarta melalui rekening bank DKI Jakarta.
Berikut ini rincian dana bantuan KJP Plus tahap 2 yang diberikan Pemprov DKI Jakarta:
1. SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.000 untuk 5 bulan.
Baca Juga: Drama Terpaksa Menikahi Tuan Muda Hari Ini: David Menghilang, Amanda Terpuruk, Abhimana Kesepian
2. SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp170.000 untuk 5 bulan,
3. SMA/MA sebesar Rp420.000, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp290.000 untuk 5 bulan,
4. SMK sebesar Rp450.000, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 untuk 5 bulan.
Berikut ini kriteria siswa/siswi yang berhak menerima bantuan dana KJP Plus tahap 2 yang telah memenuhi syarat :
1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.