2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Baca Juga: Panas! Anandhi Berdebat Soal Pernikahan Anak Usia Dini : Bocoran Balika Vadhu Hari Ini
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
4. Jika sudah dipastikan memenuhi persyaratan di atas, maka siswa dapat mengecek tanda dana KJP Plus tahap 2 sudah cair.
Berikut ini cara cek saldo dana bantuan KJP Plus tahap 2 melalui aplikasi JakOne Mobile :
1. Buka aplikasi JakOne Mobile
2. Tekan tombol menu
3. Lalu pilih menu Rekening dan Kartu
4. Masukkan nomor kartu dan PIN ATM KJP Plus Anda