1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa (kecuali Pendidikan dan Kesehatan).
Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan, calon penerima BSU yang tidak dapat menerima BSU di antaranya disebabkan oleh duplikasi data dengan penerima Bansos atau bantuan pemerintah lain.
Diketahui ada 4 bantuan sosial yang masih berjalan sampai saat ini sehingga BSU tak kunjung cair:
1. Bansos Sembako
2. Kartu Prakerja
3. Bansos PKH
4. Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)
Solusi yang harus Anda lakukan adalah sebagai berikut: