Baca Juga: Desember 2021! Aturan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru 2022 Ini Wajib Kalian Tahu
Pastikan kepada HRD perusahaan Anda apakah data Anda sebagai karyawan di perusahaan tersebut sudah diusulkan ke BPJS Ketenagakerjaan atau belum.
Jika memang sudah diusulkan ke BPJS Ketenagakerjaan, nantinya BPJS Ketenagakerjaan akan cek ulang kembali.
Setelah itu datanya di serahkan ke Kemnaker. Nantinya kemnaker yang menentukan apakah bisa dapat BLT Subsidi Gaji atau tidak.
Ada tiga status untuk BLT Subsidi Gaji pada website kemnaker.go.id . Status tersebut adalah Terdaftar, Ditetapkan, dan Tersalurkan.
Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Ditetapkan
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.
Tersalurkan ke Rekening Anda
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.
Demikian solusi bagi pekerja yang belum pernah dapat BSU Rp1 juta, pastikan status BLT Subsidi Gaji tahap 5 dan 6 melalui link Kemnaker. ***