Kota Medan Perhatikan Ya, Pendaftaran BTPKLW Bulan Desember, Solusi Warteg dan Kaki Lima yang Gagal Lolos BPUM

- 3 Desember 2021, 11:28 WIB
Kota Medan Perhatikan Ya, Pendaftaran BTPKLW Bulan Desember, Solusi Warteg dan Kaki Lima yang Gagal Lolos BPUM
Kota Medan Perhatikan Ya, Pendaftaran BTPKLW Bulan Desember, Solusi Warteg dan Kaki Lima yang Gagal Lolos BPUM /Instagram @makanancilacap

Masyarakat masih bisa melakukan cek penerima BPUM lewat link https://eform.bri.co.id/ namun belum ada sistem online yang memfasilitasi BTPKLW.

Berikut ini syarat untuk dapat BTPKLW:

- Warga Negara Indonesia
- Berprofesi sebagai PKL atau pemilik warung kecil
- Memiliki SKU atau NIB
- Belum menerima BPUM
- Memiliki foto dokuemntasi kegiatan usaha

Jika daftar BPUM di Diskop UKM dan dicairkan melalui Bank BNI dan BRI, pendaftaran BTPKLW adalah dengan mendatangi langsung Kantor Kepolisian terdekat setingkat Polres.

Sementara dana Rp1,2 juta akan diberikan oleh Kepolisian atau Kodim daerah setempat.

Baca Juga: Nostalgia! Intip 6 Potret Mesra Salman Khan dan Katrina Kaif Semasa Pacaran, Kini Menikah dengan Vicky Kaushal

Adapun cara pendaftaran hanya dengan membawa beberapa dokumen syarat, yaitu KTP/KK, NIB/SKU, beserta foto dokumentasi sedang melakukan kegiatan usaha.

Nantinya peserta juga akan diminta mengisi formulir di Kantor. Ikuti petunjuk dari petugas hingga mekanisme pencairan BTPKLW.

Demikian syarat dan cara dapat BTPKLW Rp1,2 juta jika pelaku usaha gagal lolos BPUM atau BLT UMKM. ***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x