Selain itu, pihak Bank BRI melalui sistem eform.bri.co.id juga menegaskan bahwa BPUM Rp1,2 juta hanya akan cair sekali dan tidak akan diberikan kembali kepada UMKM yang sudah pernah mencairkan di tahap sebelumnya.
Baca Juga: Segera Cek Nama Kamu, Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Dapatkan BSU Gaji Rp1 Juta
“BPUM tahun 2021 hanya diberikan 1x saja. Nasabanh yang berhak dan telah mencairkan dana BPM tidak perlu melakukan pengecekan ulang dan reservasi,” jelas pihak BRI di sistem eform.bri.co.id.
Berikut ini 4 kriteria pelaku UMKM yang bakal mendapatkan Banpres BPUM Rp1,2 juta:
1. Memenuhi syarat dan berkas saat pendaftaran pengajuan BPUM
2. Tidak sedang menerima KUR
3. Belum pernah dapat BPUM di tahap sebelumnya
4. NIK KTP UMKM terdaftar sebagai penerima BPUM
Jika sudah memiliki 4 kriteria itu, sebagai penerima Banpres BPUM, segera satroni kantor bank penyalur untuk mencairkan Rp1,2 juta dengan membawa berkas KTP asli dan fotokopi.