JURNAL MEDAN - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji senilai Rp 1 juta dapat di cek melalui online. Bagi yang berkesempatan menerima BSU diharapkan segera melakukan aktivasi rekening selambat-lambatnya 15 Desember 2021.
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) telah memperluas wilayah penerima BSU. Perluasan wilayah penerima BSU ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 21 Tahun 2021.
“Ada kabar gembira nih Renaker! Pemerintah perluas penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) lho,”tulis akun Instagram @kemnaker dikutip Jurnal Medan pada 8 Desember 2021.
Adapun untuk daftar provinsi yang menjadi sasaran perluasan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yakni,
1. DKI Jakarta
2. Banten
3. Jawa Barat
4. Jawa Timur
5. Kalimantan Utara
6. Kepulauan Riau
7. Papua.
Bagi yang ingin mendaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Sesuai Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2021 ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi,
1.Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)