4. Lengkapi profil biodata diri Anda
5. Cek pemberitahuan
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi. Apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. ***
4. Lengkapi profil biodata diri Anda
5. Cek pemberitahuan
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi. Apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. ***
Editor: Arif Rahman