JURNAL MEDAN - Penerima BLT UMKM perlu mengetahui 7 golongan ini dipastikan gagal mendapat bantuan BLT UMKM Rp 1,2 juta.
Tentu ada beberapa alasan kegagalan sekaligus mengetahui informasi lebih lanjut dapat dicek di Eform BRI BPUM tahap 3.
Sebagian calon penerima sering mendapati nomor KTP tidak terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di Eform BRI tahap 3 di eform.bri.co.id/bpum.
Baca Juga: Tayang 14 Desember, Ini Prediksi dan Head To Head Filipina vs Thailand di Piala AFF Suzuki Cup 2020
Alasannya karena penerima termasuk dalam 7 golongan yang dilarang mendapatkan bantuan BLT UMKM di Eform BRI Tahap 3 yang bakal menerima bantuan Rp1,2 juta.
Simak dengan seksama apakah namamu memenuhi persyaratan atau kriteria penerima BLT UMKM Rp1,2 juta sesuai Permenkop Nomor 2 Tahun 2021.
Cek juga apakah Anda masuk 7 golongan terlarang berikut ini atau tidak:
1. Warga Negara Asing
2. WNI yang tidak punya usaha mikro
3. Penerima KUR dari perbankan
4. Aparatur Sipil Negara
5. Tentara Nasional Indonesia
6. Polisi
7. Karyawan BUMN/BUMD