Perlu diketahui bahwa Kementerian Koperasi dan UKM hanya memberikan bantuan BLT UMKM masing-masing Rp 1,2 juta hingga Desember 2021 ini.
Proses penyaluran bantuan dilakukan oleh beberapa lembaga penyalur, di antaranya adalah BNI dan BRI.
Proses pencairan BLT UMKM bagi pelaku usaha mikro yang terdaftar di Eform BPUM BRI Tahap 3 tidak sulit, cukup dengan mendatangi kantor unit kerja Bank Rakyat Indonesia (BRI), seperti:
- Kantor Cabang
- Kantor Cabang Pembantu
- Kantor Kas
- BRI Unit
Penerima BLT UMKM cukup membawa KTP dan nomor referensi ketika hendak mencairkan bantuannya di bank.
Nantinya, mereka akan diminta untuk mengisi sejumlah formulir yang disediakan oleh BRI, di antaranya sebagai berikut:
1. Formulir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
2. Surat Pernyataan & Kuasa Penerima Dana BPUM
3. Formulir perubahan atau pembuatan rekening baru