4. Tidak termasuk anggota Kartu Prakerja atau penerima bantuan pemerintah lainnya;
5. Kehilangan pekerjaan karena pandemi Covid-19;
6. Memiliki keluarga yang sakit kronis atau rentan sakit menahun.
Jika Anda merasa termasuk dalam daftar syarat yang ditentukan oleh Kemendes, segera daftarkan diri sebagai penerima BLT Dana Desa 2022, berikut caranya.
1. Pendaftaran BLT Dana Desa dilakukan oleh para relawan desa yang memiliki surat tugas dari kepala desa atau RT dan RW;
2. Calon penerima BLT Dana Desa akan diputuskan dalam forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk memvalidasi, kemudian finalisasi, dan penetapan data penerima BLT Dana Desa;
Baca Juga: PENTING! Shin Tae-yong Ungkap Kelebihan Timnas Indonesia Usai Gagal Juara Piala AFF 2020
3. Dokumen calon penerima BLT Dana Desa yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh Kepala Desa bersama perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
4. Dokumen yang sudah ditandatangani disampaikan ke bupati atau wali kota untuk mendapatkan pengesahan dan dapat pula didelegasikan kepada camat;