Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp2.000.000,-
Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp2.400.000,-
Kategori Lanjut Usia : Rp2.400.000,-
Uang bantuan dapat diambil oleh Pengurus Keluarga di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Peserta PKH dan tidak dapat diwakilkan. Peserta PKH juga bisa mencairkan bantuan melalui rekening bank-bank milik negara (Himbara).
Baca Juga: 7 Kelompok yang Berhak Menerima Bansos PKH Tahap 1, Yuk Simak Siapa Saja?
Demikian informasi terkait PKH 2022 cair pada pemilik nama dan alamat yang terdaftar di link kemensos agar dapat bantuan BST bulan Januari.***