Simak Kebijakan Terbaru Terkait BPJS, KTP, dan NPWP yang Mengalami Beberapa Perubahan

- 7 Januari 2022, 10:56 WIB
Simak Kebijakan Terbaru Terkait BPJS, KTP, dan NPWP yang Mengalami Beberapa Perubahan
Simak Kebijakan Terbaru Terkait BPJS, KTP, dan NPWP yang Mengalami Beberapa Perubahan /kabar-priangan.com/Istimewa/

JURNAL MEDAN - BPJS, KTP, dan NPWP merupakan dokumen yang paling diperlukan sebagai syarat utama dalam beberapa urusan administrasi.

Kebijakan terkait BPJS, KTP dan NPWP digunakan untuk mendukung agar lebih praktis dan efisien dalam penggunaannya.

Pemerintah berencana melakukan penghapusan kelas BPJS yang akan dilakukan secara bertahap, dan direncanakan akan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2023.

Baca Juga: Cerita McDonald's Mengalami Kebocoran Data, Pakar Vaksincom Bicara Tanggung Jawab, Penanggulangan dan Regulasi

Rencananya hanya akan ada dua kelas dalam BPJS yaitu Kelas Standar A PBI (Penerimaan Bantuan Iuran) dan  Kelas Standar B Non-PBI (Non-Penerimaan Bantuan Iuran).

Namun, sampai saat ini BPJS masih memberlakukan kelas 1, 2 dan 3.

Kebijakan mengenai KTP juga akan mengami perubahan, Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) sedang melakukan uji coba E-KTP digital menggunakan QR Code.

Uji coba ini akan dilakukan pada 50 Kabupaten/Kota di Indonesia.

Baca Juga: Abhimana Perintahkan David Menghajar Ibu Ratih, Anita Cemas Kedoknya Terbongkar, Terpaksa Menikahi Tuan Muda

Kebijakan baru ini berguna memudahkan masyarakat dalam administrasi, sehingga kedepannya masyarakat tidak perlu membawa E-KTP secara bentuk fisik seperti saat ini melainkan dalam bentuk scan QR Code.

Kebijakan NPWP atau singkatan dari Nomor Punggung Wajib Pajak akan berlaku paling lambat tahun 2023.

Kebijakan terbaru dimana Nomor NPWP akan digantikan dengan Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang biasa disebut nomor KTP. Sehingga Nomor KTP atau NIK menjadi lebih fungsional.

Baca Juga: KARMA! Anita Celaka, Masuk Jebakan Sendiri Saat Jahati Kinanti: Sinopsis Terpaksa Menikahi Tuan Muda ANTV

Dan bagi yang belum memiliki atau mengurus NPWP dapat membuat NPWP secara online tanpa harus datang secara offline.

Pembuatan NPWP secara online dapat diakses melalui situs resmi ereg.pajak.go.id.

Sekian kebijakan terbaru mengenai BPJS, KTP, dan NPWP. ***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah